Berkat Informasi Masyarakat, 3 Terduga Penyalahgunaan Sabu Dibekuk Polisi



Batusangkar (STD). Diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dua pria paruh baya berinisial F (30 tahun) RS (29 tahun), Sabtu (1/5) kemaren berhasil diamankan Tim Tarantula Sat Narkoba Polres Tanah Datar.

Tim Tarantula Polres Tanah Datar berkat informasi dari masyarakatlangsung melakukan penyelidikan dan menemukan terduga F sedang berada di pinggir Jalan Raya Ombilin Jorong Pasir Jaya Nag III koto Kecamatan Rambatan.


Tim Tarantula mengamankan dan melakukan penggeledahan badan yg disaksikan Ketua Pemuda dan beberapa warga setempat, dan Tim memeperoleh 3 paket sedang Narkotika jenis sabu. 2 paket jenis sabu ddidapat dari F, terbungkus plastik berada dalam genggaman F.

Dari tersangka RS di temukan 1 paket Narkotika jenis sabu di dalam kantong celana belakang, sebut Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo S.I.K melalui Kasat resnarkoba Yaddi Purnama kepada insan pers, Senin (3/5).

Hari yang sama Tim Tarantula juga mengamankan satu tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan daun ganja yakni MI ( 30 tahun), di Nagari Pagaruyung kecamatan Tanjung Emas.

MI diamankan didepan SMA Muhammadiyah Batusangkar Jorong Kampung Baru Nag Baringin Kecamatan Lima Kaum sesuai informasi yang disampaikan masyarakat setempat.

Penggeledahan yang dilakukan Tim Tarantula diperoleh 1 paket sedang Narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening yang ditemukan dalam saku celana bagian depan sebelah kanan dan 3 linting daun ganja kering ditemukan di rumah kontarakan MI di Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas, Tanah Datar.


Ke – 3 tersangka dan barang bukti( BB) dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan lebih lanjut, dan para tersangka dapat dijerat dengan pasal 111 ayat 1 Jo 112 ayat 1 Jo 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009, dan pasal 112 ayat 1 Jo 127 ayat 1 huruf a 114 ayat 1, 132 ayat 1 UU no 35 thn 2009 tentang Narkotika. (fjr)
Diberdayakan oleh Blogger.