Iklan

Diduga Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku RB Di Ciduk di Pinggir Jalan



Batusangkar (STD). Setelah memperoleh informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan, Tim tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar amankan satu orang laki-laki berinisial RB (26) warga Nagari Sungai Patai yang di duga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Shabu, Jum'at (28/5/2021) sore.

Terduga diamankan petugas saat berada di pinggir Jalan Raya Batusangkar Payakumbuh Jorong Dalam Nagari Nagari Barulak Kecamatan Tanjung baru, kabupaten Tanah Datar.


Kapolres Tanah Datar melalui Kasubag Humas AKP Desfiarta menjelaskan, dari informasi yang disampaikan masyarakat terduga pelaku sering menggunakan Narkotika golongan I Jenis Shabu.

Disebutkan, sewaktu tim mengamankan dan melakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku yang disaksikan oleh wali jorong dan masyarakat setempat, ditemukan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam genggaman tangan sebelah kanan terduga pelaku.

"Terduga pelaku juga mengakui bahwasnya 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening tersebut adalah miliknya,"ujar AKP Desfiarta.


Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, plastik klip bening dan 1 (satu) unit Handphone android merk Vivo 1811 warna biru.

"Terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya, dan terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tukasnya. (fjr)
Diberdayakan oleh Blogger.