Iklan

Langgar Prokes, 77 Orang di Hukum di Pasar Balai Jum'at Lintau Buo



Batusangkar, (STD). Puluhan pelanggar protokol kesehatan di Pasar Balai Jumat, Kecamatan Lintau Buo diberikan sanksi sosial saat terjaring operasi oleh Tim Terpadu Penegakan Perda AKB Kabupaten Tanah Datar.

Dikutip dari padangkita.com, Kasi Penegakan Perda Dinas Satpol PP dan Damkar Tanah Datar Elfiardi mengatakan, operasi digelar dalam upaya memutus rantai penyebaran covid 19, serta menggugah kesadaran masyarakat untuk mematuhi prokes melalui sanksi.

“Razia digelar di Pasar Balai Jumat, Lintau Buo pada Jumat (7/5/2021) dengan menyasar pengunjung pasar, pedagang dan pengendara yang melintas,” ujar Elfiardi, Sabtu (8/5/2021).

Selain dari personil kabupaten, razia prokes juga diikuti oleh tim terpadu dari Kecamatan Lintau Buo yang sekaligus memberikan sosialisasi.

Tercatat 77 pelanggar yang tidak memakai masker saat operasi digelar sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB.

Para pelanggar diberikan sanksi sosial yang telah diatur Perda Sumbar Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, berupa kerja sosial.

“Para pelanggar didata dalam aplikasi Sipelada, dengan efeknya apabila masih melanggar prokes diwilayah Sumbar dan terjaring razia maka pelanggar akan mendapat sanksi yang lebih keras berupa denda atau kurungan. Sebelum didata pelanggar diberikan masker gratis,” tukas Elfiardi. (fjr)
Diberdayakan oleh Blogger.