Iklan

PA Batusangkar dan Dinas Dukcapil Tanah Datar Lahirkan Program LAI BASABA


Batusangkar (STD). Terputusnya hubungan antara suami istri, disebabkan oleh kegagalan dalam menjalankan obligasi peran masing-masing dalam berumahtangga yang disebut perceraian tentu menjadi hal tidak yang diinginkan.

Namun terkadang setelah berbagai pertimbangan dan karena berbagai faktor lainnya, hal itu menjadi langkah yang harus dilakukan.


Berangkat dari itu, untuk mempermudah kedua pihak yang sudah bercerai, Pengadilan Agama (PA) Batusangkar bekerjasama dengan Dinas Dukcapil Tanah Datar melahirkan program Inovasi LAI BASABA merupakan singkatan LAyanan Identitas BAru SetelAh BercerAi yang dilaunching beberapa waktu lalu di PA Batusangkar setempat.

Ketua PA Batusangkar Palatua Lubis melalui slidenya menyampaikan, Inovasi LAI BASABA merupakan layanan pembaruan data Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) setelah akta cerai diterbitkan oleh PA Batusangkar.


"Kita memberikan pelayanan terbaik dan maksimal kepada pihak perkara di PA ini pasca bercerai dengan memfasilitasi pembaruan dokumen kependudukan tanpa harus datang dan antri di Dinas Dukcapil Tanah Datar," kata Palatua.

Adapun dalam pembaruan data tersebut, tambah Palatua, setidaknya ada 7 langkah yang perlu dilakukan dalam program LAI BASABA.


"Selepas menerima akta cerai, pihak perkara mengisi formulir pengajuan pembaruan, kemduian diproses pada program OASE dinas Dukcapil sampai selesai. Selanjutnya KK dicetak, sedangkan untuk KTP diberikan Kartu PASTI yakni Pembaruan Status KTP Tanpa Antri kepada pihak yang kemudian bisa mengambil KTP yang sudah diperbarui di Kantor Camat Lima Kaum atau Disdukcapil Tanah Datar," ungkap Palatua.


Adapun dalam kegiatan ini dihadiri Kepala Pengadilan Agama Padang Zein Ahsan dan Kepala Dinas Dukcapil Tanah Datar Armen Yudi. (fjr)
Diberdayakan oleh Blogger.