Iklan

Tanah Datar Kembali Raih WTP untuk Ke 10 Kalinya


Batusangkar (STD). Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun 2021.

Hal ini disampaikan Bupati Tanah Datar Eka Putra pada Rapat Paripurna DPRD Sampaikan Nota Pertanggungjawaban APBD 2020, Senin (7/6/2021) di ruang sidang DPRD setempat.

Eka Putra menyampaikan, tepatnya 14 Mei 2021 lalu BPK RI Perwakilan Sumbar telah lakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2020 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tanah Datar.


“Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan ini merupakan yang ke 10 kalinya, dan 9 kali berturut –turut mulai dari 2012 sampai dengan 2020 secara berturut-turut,” ucap bupati.

LKPD ini, tambah Bupati Eka Putra, bertujuan untuk menyajikan informasi keuangan kepada seluruh stakeholder yaitu DPRD, lembaga pengawas, lembaga pemeriksa, pihak pemberi yang berperan dalam proses donasi, pemerintah dan masyarakat serta pihak-pihak lain.

"LKPD ini disajikan untuk menilai akuntabilitas dan transparansi pemerintah dalam pelaksanaan APBD selama tahun 2020,” ujar Eka.


Selanjutnya dalam sidang itu, Bupati menjabarkan 7 laporan keuangan Kabupaten Tanah Datar yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).

Sementara Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra sampaikan atas Ranperda yang diajukan bupati Tanah Datar akan dilakukan musyawarah dengan pembahasan lebih lanjut sesi II.

"Pembahasan ini akan dilakukan pada Rabu tanggal 9 Juni 2021 dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap nota penjelasan Bupati Tanah Datar terhadap Ranperda laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2020," kata Anton. (fjr)

Diberdayakan oleh Blogger.