Iklan

Tertangkap dengan 6,5 Kg Narkotika, Pelaku Diancam Hukuman Mati


Batusangkar (STD). Berawal dari ditangkapnya dua pengedar BA dan OTP yang sekaligus kurir narkotika asal Tanjung Bonai dan Nagari Pagaruyung, Tanjung Emas saat berada di Jalan Raya Lintau Payakumbuh tepatnya di Jorong Modang, Nagari Tanjung Bonai, Lintau Buo Utara.

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar menangkap satu tersangka lain Inisial A yang merupakan warga Mandahiling Nagari Pagaruyung.

Dari tangan ketiganya, polisi menyita barang bukti 6,5 kilogram ganja kering dan sabu-sabu.


Selain itu, juga diamankan satu kendaraan roda empat pick up, dua handphone, karung plastik tempat penyimpanan ganja dan alat hisap sabu atau bong.

Dikutip dari Prokabar.com. Wakapolres Tanah Datar Kompol Eridal, Jumat (4/6/2021) menyampaikan, Kedua tersangka telah diikuti petugas. "Kedua tersangka sudah kita awasisepak terjangnya sebulan lalu. Dan tadi sesampai di perbatasan atau wilayah hukum kita, langsung diamankan Satresnarkoba,” ungkap Kompol Eridal.

Kasat Narkoba AKP Yaddi Purnama menambahkan, untuk ganja kering kedua tersangka langsung menjemput ke Kota Nopan, Sumatera Utara.

“Mereka bukan kali ini saja menjemput barang kesana, dulu juga dijemput 11 kilogram ganja, tapi sudah habis. Dulu belum tertangkap, sekarang baru ketangkap oleh kita,” tambah Kasat Narkoba.


AKP Yaddi Purnama mengungkapkan jika dari pengakuan kedua tersangka awal, jika barang yang mereka jemput ke Kota Nopan dikendalikan oleh orang lain, dam identitas dari pengendali itu telah dikantongi petugas.

Sementara itu, salah seorang tersangka mengaku baru dua kali menjemput ganja kering ke Kota Nopan.

Untuk menjemput barang haram tersebut, ia menerima upah 3 juta rupiah.


“Baru dua kali pak, itu upahnya Rp3 juta,” ungkap BA.

Atas perbuatanya, dua tersangka dikenakan pasal berlapis Undang Undang no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukman mati dan minimal 6 tahun penjara. Sedangkan, tersangka A terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(fjr)
Diberdayakan oleh Blogger.