Iklan

Batas Wilayah dengan Padang Pariaman Sudah Disepakati, Selanjutnya Bakal Disusul Dua Kabupaten Lain Lagi



STD - Selepas disepakatinya Penegasan Batas Wilayah Administrasi Daerah antara Tanah Datar dan Padang Pariaman, Wakil Bupati Richi Aprian berharap perlunya pemahaman dan komitmen bersama hingga ke tingkat nagari mengenai batas daerah kabupaten yang telah disepakati.

“Saya harapkan jika Permendagri sudah diterbitkan, semua pihak dalam hal ini pejabat di kecamatan dan nagari memahami dan berkomitmen terhadap apa yang sudah disepakati bersama sehingga ke depannya tidak ada lagi permasalahan.” ungkap Wabup selepas Penandatanganan kesepakatan batas wilayah administrasi, Jum'at (4/6/2021) di Jakarta dikutip dari tanahdatar.go.id.


Lebih lanjut Richi sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memfasilitasi kesepakatan tersebut. Menurutnya kesepakatan tersebut akan berkontribusi terhadap penyusunan RTRW dan mencegah potensi konflik yang melibatkan masyarakat.

"Kita masih punya pekerjaan rumah selanjutnya yaitu menyelesaikan perbatasan antar kecamatan dan nagari terkait untuk penyusunan Perda RTRW", ungkapnya.

Langkah selanjutnya, tambah Richi Aprian, kesepakatan tersebut disosialisasikan ke tingkat Kecamatan dan Nagari sehingga bersama-sama memahami dan berkomitmen dengan batas wilayah.


Kesepakatan yang ditanda-tangani yaitu titik koordinat dan penarikan garis batas antara Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Padang Pariaman yang dibubuhi tanda tangan oleh Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmang, Gubernur Sumbar diwakili Biro Pemerintahan dan Otoda Iqbal Ramadi Payana dan Kasubdit Batas Antar Daerah Mendagri Wardani.

Sementara itu Asisten Pemerintahan dan Kesra Suhermen sampaikan dengan telah ditandatangan berita acara, Draft Permendagri serta Peta Lampiran Permendagri, maka tahap selanjutnya adalah Penetapan Permendagri Batas Daerah antara Kabupaten Solok dan Kabupaten Sijunjung. (fjr)
Diberdayakan oleh Blogger.