Iklan

Kerab Resahkan Masyarakat, Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diciduk di Rambatan





Batusangkar (STD). Keberhasilan aparat hukum Polres Tanah Datar menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba beberapa waktu ini merupakan hal yang baik, namun disisi lain tentunya hal ini menjadi keprihatinan kita semua.

Seperti terjadi kemarin Jumat (16/7/2021) sekira pukul 10.00 Wib, Kapolsek Rambatan Iptu Gusrizal bersama anggota tangkap pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu serta daun ganja kering.

Penangkapan tersebut dilakukan pihak Polsek terhadap terduga MY (33 tahun) di Jorong Pasir Jaya Nagari III Koto Kecamatan Rambatan

Baca juga : Tidak Termanfaatkan Maksimal, BBI Rambatan Akan Dijadikan MST

Seperti disampaikan Kapolres Tanah Datar melalui Kasubag Humas Polres AKP Desfi Arta Sabtu (17/07), kejadian berawal dari informasi masyarakat kepada Polsek Rambatan bahwa MY sering melakukan pesta Narkoba dan membuat gaduh.

Justru perbuatan yang dilakukan MY, hingga warga sekitar tempat tinggalnya merasa tidak nyaman dan memberikan informasi tersebut pada pihak Polsek Rambatan.

Kapolsek Rambatan Iptu Gusrizal bersama anggota menindak lanjuti informasi yang disampaikan masyarakat dan mendatangi kediaman MY.

Pihak penyidik ketika melakukan pengintaian dan mendapati MY sedang dirumahnya langsung dilakukan pengeledahan, MY tidak melakukan perlawanan.

"Dalam pengeledahan disaksikan wali Jorong dan warga setempat ditemukan 1 (satu) buah kaca pirek dan 1 (satu) buah kotak rokok merek Sampoerna berisikan 12 (dua belas) paket yang di duga narkotika jenis shabu," ujar AKP Desfi Arta.
 
Baca juga : Perhatikan Risiko Satgas PB Dalam Bekerja, Camat Sungai Tarab Gandeng BPJS Ketenagakerjaan

Barang Haram tersebut yang terbungkus plastik bening ditarok di atas meja ruang tamu.

Disamping itu ditemukan lagi 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis daun ganja kering didalam kulkas yang diakui oleh MY bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Guna kepentingan Penyidikan MY serta barang bukti diserahkan Kapolsek Rambatan ke Satresnarkoba Polres Tanah Datar.

Terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (fjr).
Diberdayakan oleh Blogger.