Iklan

Melanggar Perda, 9 Petak Pertokoan Disegel di Batusangkar


Batusangkar (STD). Kali ini Pemerintah Tanah Datar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil langkah tegas dengan menyegel sembilan petak toko di Jln. S. Parman Batusangkar, Sabtu (3/7/2021).

Sebagaimana disampaikan Kasatpol PP Yusnen kepada media, pelaku usaha sudah diberitahukan dan diberi surat peringatan namun tidak ditindaklanjuti.

“Surat pemberitahuan sudah dilayangkan kepada pelaku usaha oleh Dinas Koperindag namun tidak digubris, dan selaku OPD penegak Perda dan atas perintah pimpinan, langkah penyegelan harus dilaksanakan,” ujar Yusnen.


Hal sama disampaikan Kadis Koperindag Darfizal, penertiban dilakukan setelah pihaknya telah memberitahukan kepada pelaku usaha sebanyak 4 kali atas retribusi jasa usaha dari pelaku usaha yang belum diselesaikannya semenjak tahun 2015.

“Benar kami dari pihak Koperindag sudah memberitahukan kepada pihak Pelaku Usaha melalui surat, tetapi tidak juga di gubris, maka kami lakukan penertiban dan penyegelan bersama tim gabungan dari Pol PP, Polisi Militer Padang Panjang, Kodim 0307/TD dan Personil Polres Tanah Datar, “ ujarnya.


Disebutkan Darfizal, pelaku usaha tersebut sudah melanggar Perda No.3 Th 2018 tentang retribusi jasa usaha dan Surat Rekomendasi BPK RI No.38 B/LHP/LXIII PDG/05/2021.

“Toko yang disegel sebanyak 9 petak dengan rincian 4 petak bagian depan dan 5 petak bagian belakang,” tukasnya. (fjr)
Diberdayakan oleh Blogger.