Iklan

Selain CPNS, Tanah Datar Juga Membuka 143 Orang untuk Formasi PPPK, Ini Syarat dan Daftar Kebutuhannya


Batusangkar (STD). Disamping membuka penerimaan Calon Pegawai Negari Sipil (CPNS) di tahun 2021 untuk 39 orang, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar sesuai Pengumuman Bupati Tanah Datar Nomor : 800/577/BKPSDM-2021 tertanggal 30 Juni 2021 juga menerima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama sebanyak 143 orang.

Adapun Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 untuk jabatan guru sebagaimana rincian terlampir dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pendaftaran peserta dapat dilakukan melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara yaitu https://sscasn.bkn.go.id

2. Persyaratan pendaftaran, ketentuan sertifikat pendidik dan kualifikasi pendidikan, jadwal dan pelaksanaan seleksi, tata cara pendaftaran dan seleksi serta layanan bantuan/call center/helpdesk/ media sosial resmi diumumkan oleh Panitia Penyelenggara Seleksi yang dibentuk oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

3. Lamaran ditujukan kepada Bupati Tanah Datar dengan alamat Jl. Sultan Alam Bagagarsyah Pagaruyung Batusangkar;


4. Masa hubungan perjanjian kerja yaitu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

5. Dihimbau kepada pelamar agar tidak menanggapi oknum (calo) yang mengatasnamakan/ mengaku pejabat pada instansi tertentu dan menawarkan kemudahan atau menjanjikan kelulusan dalam penerimaan PPPK 2021. Karena pada prinsipnya proses penerimaan dilakukan melalui sistem komputerisasi yang dikelola Panselnas sehingga tidak ada peluang oknum di daerah meluluskan peserta diluar proses yang sudah ditetapkan. Pemerintah Kabupaten Tanah Datar tidak bertanggung jawab atas pungutan liar atau penipuan;

6. Diharapkan pelamar mengikuti proses pendaftaran dan administrasi lainnya secara mandiri tanpa diwakili pihak/orang lain demi menghindari kesalahan pengisian data atau kesalahan pemilihan formasi yang dilamar, sekaligus memperdalam pemahaman pelamar terhadap tahapan-tahapan yang harus dilalui selama proses pengadaan PPPK berlangsung;

7. Kelulusan peserta merupakan hasil/prestasi peserta sendiri. Apabila diketahui dan dapat dibuktikan bahwa kelulusannya karena kecurangan/pelanggaran, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya serta dilaporkan kepada Panselnas untuk diblacklist sehingga tidak diperkenankan lagi melamar menjadi PPPK pada periode selanjutnya;


8. Informasi resmi yang terkait dengan seleksi PPPK Tahun 2021 hanya dapat dilihat dalam laman online https://menpan.go.id, http://bkn.go.id, http://sscasn.bkn.go.id dan https://tanahdatar.go.id. Calon pelamar dihimbau untuk terus memantau laman tersebut untuk melihat pengumuman peserta ujian, jadwal, tempat, waktu pelaksanaan dan kelulusan serta informasi penting lainnya;

9. Apabila setiap pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, baik pada setiap tahapan pendaftaran, seleksi, maupun setelah diangkat menjadi PPPK, maka Pemerintah Kabupaten Tanah Datar berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PPPK, dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

10. Untuk mengikuti seluruh seleksi PPPK Tahun 2021, pelamar TIDAK DIPUNGUT BIAYA apapun.

Adapun data Formasi PPPK adalah : 







Diberdayakan oleh Blogger.