Iklan

4 Paket Narkotika Sabu Ditemukan, Pria Paruh Baya di Pariangan Diamankan Polisi

 


Batusangkar (STD) - Seorang laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Sabu-sabu dan Daun Ganja berhasil diamankan Jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar.

Terduga pelaku berinisial RS (40), pekerjaan Wiraswasta, berhasil diamankan oleh Tim pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 bertempat di dalam rumah yang di kontrak nya di Kec. Pariangan Kab. Tanah Datar.

Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra melalui Kasat Res Narkoba AKP Desneri dikutip Sabtu (27/4/2024) membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika itu.

"Memang benar bahwasannya jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah berhasil mengamankan Satu orang laki-laki yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu dan Daun Ganja," katanya 

Diungkapkan Desneri, terduga pelaku berinisial RS berhasil kami amankan pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 bertempat di dalam rumah yang di kontrak nya di Kecamatan Pariangan, Tanah Datar.

“Sebelumnya memang kami telah mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Pariangan yang kemudian langsung melakukan penyelidikan tentang informasi," tambahnya.

Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku, Tim lanjut melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.

Hasilnya, dari terduga Terduga Pelaku RS, Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) paket yang diduga narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan pipet serta 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis Daun Ganja yang dibungkus dengan plastik bening.

Selain itu, Tim juga berhasil menemukan 1 (satu) unit timbangan digital yang terletak di dalam rumah kontrakan tersebut.

Baca juga3 Pemuda Diamankan di 2 Lokasi Berbeda Diduga Penyalahgunaan Narkoba di Tanah Datar

Selanjutnya, untuk terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.

Tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (rir/fjr)


Diberdayakan oleh Blogger.