Iklan

Sampai 30 Juni Sanksi Administrasi PKB Dihapus 100%, Ayo Manfaatkan Kesempatan ini


STD - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi tertanggal Kamis, 3 Juni 2021 melalui Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 17 Tahun 2021 melakukan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.


Dalam Pergub itu mengatakan penghapusan Sanksi Administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berlaku terhadap wajib pajak yang belum membayar PKB sebanyak 100% dari jumlah sanksi yang telah ditetapkan dalam surat Ketetapan Pajak Daerah.


Penghapusan Sanksi Administratif ini diberikan juga kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PKB lewat dari jatuh tempo dan Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PKB mutasi masuk melewati batas waktu fiskal.

Penghapusan Sanksi Administrasi ini berlaku dari tanggal 7 Juni sampai 30 Juni 2021 yang diselenggarakan pada semua tempat pelayanan Samsat. (fjr)

Diberdayakan oleh Blogger.