Iklan

Wabup Richi : Persoalan Tapal Batas di Selesaikan dengan Kedepankan Azas Kekeluargaan


Batusangkar (STD). Permasalahan tapal batas kerap menjadi sebuah isu yang mampu menjadi gejolak di tengah masyarakat ketika hal ini tidak diselesaikan dengan komunikasi yang baik.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian Rabu (23/6/2021) lalu di Kantor Gubernur Sumatera Barat, Padang pada rapat permasalahan Tapal Batas Tanah Datar dengan Kabupaten Solok.

Wabup Richi berharap batas daerah kedua kabupaten yang bertetangga ini dapat diselesaikan secepatnya, tentu dengan mekanisme yang berlaku.

"Penyelesaian tapal batas daerah juga dapat dilakukan dengan mengedepankan azas kekeluargaan tanpa ada yang merasa dirugikan atau diuntungkan, sehingga mampu meredam gejolak ditengah-tengah masyarakat," ujarnya.


Karena, tambah Richi lagi, ketika berbicara permasalahan tapal batas daerah, tidak akan pernah habisnya, ini menjadi masalah di setiap daerah dan upaya penyelesaian pun beragam.

"Yang sangat hanya perlu diingat, kedua kabupaten ini adalah dua daerah dalam provinsi Sumatera Barat, penyelesaiannya hendaknya dengan kekeluargaan dan berkeadilan serta azas tidak ada yang dirugikan ataupun diuntungkan,” ujar Wabup Richi didampingi Kabag POD Herison dan beberapa tokoh masyarakat Nagari Simawang Kabupaten Tanah Datar.

Sementara itu Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sumatera Barat Devi Kurnia selaku pemimpin rapat, menyimpulkan beberapa point yang akan segera ditindak lanjuti oleh pemerintah provinsi maupun kedua kabupaten ini.

Diantaranya, pemerintah provinsi Sumatera Barat memfasilitasi Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok guna mendapat kesepakatan baru dalam penarikan garis batas bagi kedua kabupaten itu.

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok akan melakukan mediasi secara mandiri, dari hasil itu akan dilaporkan nantinya kepada pemerintah provinsi.


Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk memfasilitasi penyampaian dokumen/data dukung hasil klarifikasi serta keberatan terhadap keputusan penarikan garis batas pada sub segmen titik bantu l sampai titik bantu ll yang telah dipresentasikan tim lV Percepatan Penegasan Batas Daerah Kemendagri.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Solok menyatakan komitmennya untuk penarikan terhadap garis batas kedua kabupaten sesuai ekpose/presentasi yang telah dilakukan sebelumnya.

Akan tetapi pemerintah Kabupaten Solok tidak mempermasalahkan jika Tanah Datar melakukan penyampaian dokumen/data dukung hasil klarifikasi serta keberatan terhadap keputusan penarikan garis batas yang akan diserahkan ke Kemendagri nantinya. (fjr)
Diberdayakan oleh Blogger.