Iklan

Diduga Edarkan Narkotika, Tiga Orang Diamankan di Lintau Buo Utara

Batusangkar (STD). Diduga terlibat penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu, tiga orang pria inisial J (37 th), HMN (21 thn) dan GV (21 thn) warga Nagari Balai Tangah dan Tapi Selo Kecamatan Lintau Buo Utara, Kamis (24/6/2021) malam sekira pukul 20.15 WIB diamankan Satres narkoba Polres Tanah Datar.

Dikutip dari sabanakaba.com. Hal ini dibenarkan Kapolres Tanah Datar disampaikan Kasubag Humas AKP Desfiarta, jika tim pimpinan Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama telah menangkap tiga orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika.

Dijelaskan, penangkapan ketiga terduga ini bermula berkat adanya laporan dari masyarakat kepada tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar pada hari yang sama.
 
 
"Menerima laporan masyarakat, tim segera bergerak ke wilayah kecamatan Lintau Buo Utara dengan target pelaku J yang sering menggunakan serta menggedarkan Narkotika jenis Sabu," sampai AKP Desfiarta.

Sekira pukul 20.15 WIB tim mendapati terduga J dihalaman rumah kontakannya dan segera diamankan.

Selepas itu dilakukan penggeledahan rumah J turut disaksikan perangkat nagari. Dan ternyata di dalam kamar J ditemukan HMN dan GV yang sedang memaket sabu.


"Mendapati situasi seperti itu, ketiga tersangka langsung diamankan ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Kasubag Humas.

Barang bukti yang diamankan berupa 17 paket narkotika jenis sabu terbungkus platik bening, satu timbangan digital, satu set alat hisap bong, dua unit HP, satu pak plastik bening dan satu buah korek api.

Ketiga tersangka akan disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (fjr)


Diberdayakan oleh Blogger.