Diduga Bongkar Tas Korban Saat Berwudhu, Seorang Wanita Diamankan Polisi
STD - Kerja sama cepat dan sigap antara personel Reserse Kriminal Polres Padang Panjang dan unit Reskrim Polsek X Koto membuahkan hasil dengan ditangkapnya seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian.
Personil Polres Padang Panjang dan Polsek X Koto menangkap Pelaku seorang wanita berinisial WH (50) di rumah nya Jorong Subarang Pakan Usang Nagari Malalak Timur Kecamatan Malalak Kabupaten Agam pada Senin (19/5) sekira pukul 15.00 WIB,
Pelaku diduga melalukan tindak pidana pencurian Handphone dan Uang tunai di Masjid Nurul Iman Jorong Kayu Tanduak Nagari Aia Angek Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar pada tanggal 14 mei 2025
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro,S.I.K,M.A.P melalui Kasat Reskrim IPTU Ary Andre Jr, S.H, M.H. menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya ketika korban yang sedang berwudhu dan menggantungkan tas nya di tempat berwudhu tersebut.
"Setelah selesai berwudhu korban kembali mengambil tas nya kemudian korban menemukan tas tersebut dalam keadaan kosong, Dua unit handphone dan uang sebesar dua juta rupiah milik korban sudah raib," terang kasat reskrim.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat tinggal pelaku. tim gabungan Reskrim Polres Padang Panjang dan Polsek X Koto segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti," Tambah kasat Reskrim.
Dari tangan pelaku WH, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dua unit handphone, dan uang tunai sejumlah Rp 2.000.000 yang di ambil pelaku di dalam tas korban, Pelaku kini diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Terima Laporan Masyarakat, Polisi Razia Knalpot Brong
Kapolres Padang Panjang mengapresiasi kerja keras tim Reskrim Polres Padang Panjang dan Polsek X Koto serta mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap aksi kriminalitas serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana. (ril)

Post a Comment