Iklan

Gaek 60 Tahun Diamankan Setelah Kedapatan Simpan Sabu



Batusangkar (STD). Usia senja nampaknya bukan menjadi penghalang bagi lelaki gaek insial H (60 tahun) yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Dikutip dari semangatnews.com, terduga H yang beralamatkan di Jorong Koto Tuo Nagari Salimpaung Kecamatan Salimpaung berhasil diamankan anggota Polres Tanah Datar di sebuah warung di Jorong Koto Tuo, Jum'at (21/5/2021).


Disebutkan Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo lewat Pers Relis Kasat Res Narkoba AKP Yaddy Purnama yang diakui Kasubag Humas Polres AKP Desfi Arta. Tim Tarantula Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan di warung H miliknya di Jorong Koto Tuo Berdasarkan informasi masyarakat,

"Tim mengamankan dan melakukan penggeledahan badan H yang disaksikan Wali Jorong Koto Tuo dan Ketua Pemuda.Hasilnya Tim mendapatkan 3 (tiga) paket sedang yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening," ujar Kasubag Humas Polres AKP Desfi Arta.

Disamping itu terduga H juga mengakui bahwasannya Narkotika golongan jenis sabu tersebut adalah miliknya.

"Terduga sudah mengakui bahwa barang haram itu miliknya," tambah AKP Desfi Arta.

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya. Terduga pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika. (fjr)

dikutip dari Semangatnews.com klik linknya: Polres Tanah Datar Bekuk Terduga H Dalam Kasus Narkoba
Diberdayakan oleh Blogger.