Iklan

Kedapatan Simpan Sabu , Pemuda 30 Tahun Diamankan Polsek Lintau Buo Utara


Batusangkar (STD). Polsek Lintau Buo Utara dibawah pimpinan Kapolsek Iptu. Pifzen Pinot berhasil melakukan penangkapan terhadap GT (30 tahun) yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu.

Terduga ditangkap di Jorong Ampek Korong Nagari Balai Tangah Kecamatan Lintau Buo Utara, Sabtu 10 Juli 2021 kemarin.

Kapolres Tanah Datar melalui Kasubag Humas Polres Tanah Datar AKP Desfi Arta pada media Senin (12/07) mengatakan, keberhasilan penangkapan terduga berawal dari informasi masyarakat, karena sering menggunakan Narkotika Jenis Sabu.


"Menindaklanjuti informasi masyarakat, petugas langsung menuju lokasi dan mendapati GT sedang di warungnya," ujar Desfi.

Kemudian dengan disaksikan wali jorong Ampek Korong dan perangkat Nagari GT di lakukan penggeledahan badan serta warungnya.

GT tidak dapat mengelak saat petugas menemukan 1 (satu) paket yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus dengan kertas warna bening dibalut lagi dengan kertas timah rokok di bawah tikar yang ada di dalam warung tersebut.


"Terduga pasrah dengan tidak melakukan perlawanan, kemudian pihak Polsek mengiring tertuga dan menyerahkan ke SatRes Narkoba Polres untuk penyelidikan dan proses lebih lanjut," tukas AKP Desfi Arta.

Adapun Barang Bukti yang diamankan berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas Warna bening dibalut dengan kertas timah rokok.

Terduga pelaku GT dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (fjr)
Diberdayakan oleh Blogger.