Sengketa Tapal Batas Memanas, Bupati Tanah Datar dan Bupati Solok Gelar Pertemuan



STD – Konflik tapal batas antara Nagari Simawang (Kabupaten Tanah Datar) dan Nagari Bukit Kanduang (Kabupaten Solok) mendapat perhatian serius dari pimpinan kedua daerah. Menindaklanjuti ketegangan yang sempat memanas di masyarakat, Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Bupati Solok Jon Firman Pandu menggelar pertemuan audiensi khusus pada Jumat (12/6/2026).

Pertemuan silaturahmi yang berlangsung di Guest House Arosuka tersebut bertujuan untuk meredam konflik sekaligus mencari solusi konkret terkait sengketa wilayah yang melibatkan tanah ulayat kedua nagari.

Bupati Tanah Datar, Eka Putra, menegaskan bahwa kunjungan kerjanya ke Kabupaten Solok merupakan langkah cepat pemerintah daerah demi menyamakan persepsi. Ia meminta masyarakat dari kedua belah pihak untuk menahan diri dan tidak terprovokasi.

"Kunjungan ini untuk menyamakan persepsi, terutama dalam memberikan arahan kepada masyarakat di kedua daerah agar menahan diri terkait permasalahan yang beberapa waktu belakangan ini memanas," ujar Eka.

Eka menambahkan, sengketa batas wilayah ini sebenarnya sudah telah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, hingga saat ini belum ada keputusan inkrah atau kejelasan resmi dari pusat.

"Karena belum ada hasil ketetapan dari Kemendagri, saya berharap masyarakat di kedua daerah bisa bersabar dan tetap tenang," imbuhnya.

Selain membahas tapal batas secara umum, pertemuan darurat ini juga menindaklanjuti surat keberatan yang dilayangkan Bupati Tanah Datar kepada Bupati Solok.

Persoalan mencuat setelah adanya aktivitas pemancangan untuk pembangunan Brigif TP dan rencana lahan YON TP 951/PM. Pemancangan tersebut dilakukan oleh masyarakat Nagari Bukik Kanduang (Kecamatan X Koto Diatas, Solok) di atas lahan yang diklaim sebagai tanah ulayat Nagari Simawang (Tanah Datar).

Eka Putra menilai aksi sepihak tersebut menyalahi prosedur hukum yang sedang berjalan.

"Kita telah mengirimkan surat kepada Bupati Solok yang ditembuskan ke Kemendagri. Kami menyatakan keberatan atas pemancangan lahan tersebut karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah," tegas Eka.

Merespons kedatangan rombongan Pemkab Tanah Datar, Bupati Solok Jon Firman Pandu menyambut baik iktikad baik tersebut. Menurutnya, pertemuan ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir di tengah konflik di masyarakat.

"Ini bukti nyata kehadiran Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan konflik tapal batas. Saya juga meminta dengan sangat kepada seluruh masyarakat, baik di Kabupaten Solok maupun Tanah Datar, untuk bersama-sama menjaga situasi agar tetap kondusif," tutur Jon Firman Pandu.

Setelah melalui diskusi panjang yang dihadiri oleh pejabat teras dari kedua lingkup pemerintah kabupaten, pertemuan tersebut menghasilkan keputusan bersama Kedua belah pihak sepakat untuk menghentikan sementara segala bentuk kegiatan fisik di lahan yang sedang bersengketa.

dan Tim dari kedua Pemkab akan merumuskan formula dan solusi terbaik yang menguntungkan masyarakat kedua daerah tanpa melanggar regulasi.

red

Diberdayakan oleh Blogger.